Pelaku Perkosaan & Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Aru Diciduk
AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Polres Kepulauan Aru, berhasil menangkap satu terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Kurang lebih 10 jam, pelaku yang berinisial OK, warga Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru itu diringkus.
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT.
OK dibekuk karena diduga telah memerkosa dan membunuh CBL, bocah 9 tahun ini yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, penangkapan terhadap OK dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kasus tersebut.
Peristiwa itu berawal pada Minggu (21/8/2022), saat korban mengantar uang sisa harga minuman sprite di rumah tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.
Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah tantenya. Hal itu membuat tantenya lalu mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.
"Merasa curiga kemudian ibu korban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban," kata Kapolres, Senin (22/8/2022).
Saat menemukan sendal, ibu korban kemudian menghetikan ojek untuk pergi memanggil ayah korban dan menunjukan sendal putri mereka yang ditemukan.
Kedua orang tua korban langsung menuju lokasi tempat ditemukannya sendal milik anak mereka. Ayah korban lalu masuk ke dalam rerumputan untuk mencari anaknya.
"Tidak lama kemudian ayah korban berteriak menangis menemukan korban," ungkap Kapolres.
Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, aparat kepolisian kemudian melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan kami tangkap yang bersangkutan di taman kota desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT," ungkapnya. (MT-04)
Komentar