Aniaya Remaja, Personel Kesdam XVI/Pattimura Dilaporkan ke Pomdam

AMBON, MalukuTerkini.com - Oknum personel Kesehatan Kodam (Kesdam) XVI/Pattimura, Serda AA harus berurusan dengan Polisi Militer Kodam Pattimura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Serda AA dilaporkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Fandi yang masih berusia 16 tahun.
Informasi yang dihimpun malukuterkini.com menyebutkan, korban dianiaya pada Selasa (29/8/2022) malam. Korban sendiri dituduh mencuri motor milik Serda AA.
Namun setelah diamankan Serda AA bersama sejumlah rekannya membawa Fandi ke kawasan Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon dan dianiaya kemudian disekap.
Hingga Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIT barulah, Fandi dibawa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses atas dugaan tindak pidana pencurian.
Laporan ini disampaikan P2TPA lantaran Serda AA diduga menganiaya Fandi bukan satu kali tetapi berulang kali bersama sejumlah rekanya.
Selain itu, korban dianiaya yang masih dibawah umur juga harus menjalani proses hukum.
Di tubuh korban terdapat sejumlah bekas penganiayaan selain dengan kepalantangan, terdapat tanda aniaya dengan mencolok rokok ke tubuh korban.
Kapendam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Bahkan menurutnya sudah dalam proses oleh Pomda Pattimura.
"Jawaban dari Danpomdam menyebutkan sudah dalam proses penanganan Pomdam. Saat ini juga anak tersebut juga sudah dilaporkan ke polisi,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar