Kajati Maluku Pastikan Penyidikan Kasus SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Segera Tuntas

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban memastikan penuntasan dugaan kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Percayalah pada Pak Kajari Gunawan Sumarsono, bersama tim penyidiknya. Yang jelas perkara ini tidak tinggal diam. Kita akan tangani kasus ini sampai ke pengadilan," tandas Kajati saat dikonfirmasi malukuterkini.com, di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (31/8/2022) di Saumlaki.
Dijelaskan Kajari Kepulauan Tanimbar telah melaporkan terkait situasi di Pemkab Kepulauan Tanimbar, sehingga untuk mempercepat penuntasan kasus SPPD senilai Rp 9 miliar yang diduga fiktif ini, ia akan bertemu dengan auditor ahli akuntansi dari Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
"Pada prinsipnya kita transparan dan tidak ditutupi. Apa yang menjadi harapan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas, bisa tercapai, sebab kasus SPPD ini sementara berjalan tahap penyidikan," jelasnya.
Mantan Wakajati Sumatera Utara itu menegaskan penyidik akan secara detail mengusut aliran milyaran rupiah pada kasus tersebut.
Saat ini, penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar terus memeriksa para ASN dalam lingkup BPKAD sebagai saksi.
Selain para ASN, penyidik juga telah meminta pendapat dua saksi ahli. (MT-04)
Komentar