Sekilas Info

Penimbun Minyak Tanah di Waai Terancam 6 Tahun Penjara

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae

AMBON, MalukuTerkini.com – YS, penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah yang digerebek oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terancam 6 tahun penjara.

Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 serta melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Distribusi Harga Jual Eceran BBM.

"Kita jerat dengan pasal 55 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 milyar serta langgar Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediakaan distribusi harga jual eceran BBM," jelas Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae, di Ambon, Sabtu (3/9/2022).

Dalam pasal 55 UU 11/2020 disebutkan "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”.

Eks Wadirkrimsus Polda Maluku ini memastikan perkara ini akan dituntaskan dan kepada masyarakat atau yang mengetahui adanya penimbunan segera melapor.

Sebagaimana diketahui, YS digerebek oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran melakukan  penimbunan minyak tanah.

Lokasi penggerebekan terletak di Negeri Waai. Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (2/9/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10 buah drum  berisikan BBM Subsidi mitan/kerosene dengan jumlah  keseluruhan kurang lebih 2.000 liter atau 2 Ton, 20 buah jerige berisikan mitan sekitar 400 Liter, selank warna putih ukuran 1 inch  panjang 3 meter, 1 buah terpal berwarna biru dan 39 buah jerigen kosong,” jelasnya.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!