Aniaya Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Kesdam XVI Pattimura Ditahan

AMBON, MalukuTerkini.com - Oknum anggota Kesehatan Kodam (Kesdam) XVI Pattimura, Serda AA dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Kodam XVI Pattimura.
Penahanan terhadap Serda AA ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Serda AA dilaporkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Fandi yang masih berusia 16 tahun.
Komandan Pomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Jhony Paul Johanes Pelupessy kepada malukuterkini.com, Kamis (22/9/2022) menjelaskan, yang bersangkutan sudah ditahan dan saat ini sementara proses untuk pemeriksaan saksi-saksi.
"Sudah kita tahan untuk prosesnya lagi pemanggilan seksi-saksi barang bukti udah kita amankan," jelas Pelupessy usai menghadiri Syukuran HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara di Mapolda Maluku, Kamis (22/9/2022).
Menurut Pelupessy, kasus ini segera dituntaskan dan diupayakan bulan depan sudah siap.
"Mungkin rencana bulan depan mungkin sudah jadi. Intinya Sudah proses dan kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, korban dianiaya Selasa (30/8/2022) malam, setelah dituduh mencuri motor milik Serda AA.
Atas tuduhan itu maka pelaku kemudian diamankan di seputaran Jalan AY Patty.
Namun setelah diamankan pelaku bersama sejumlah rekannya membawa korban ke kawasan Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon dan dianiaya kemudian disekap.
Hingga Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIT barulah, korban dibawa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses atas dugaan tindak pidana pencurian.
Laporan ini disampaikan P2TPA lantaran pelaku diduga menganiaya korban bukan satu kali tetapi berulang kali bersama pasukannya.
Selain itu, korban dianiaya yang masih dibawah umur juga harus menjalani proses hukum.
Di tubuh korban terdapat sejumlah bekas penganiayaan selain dengan kepalan tangan, terdapat tanda aniaya dengan mencolok rokok ke tubuh korban. (MT-04)
Komentar