Sekilas Info

Esok, Mantan Wali Kota Ambon Jalani Sidang Perdana

Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy

AMBON, MalukuTerkini.com – Dijadwalkan Kamis (29/9/2022), Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022, Richard Louhenapessy akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengdilan Negeri (PN) Ambon.

Namun sidang perdana Richard Louhenapessy yang akrab disapa RL  digelar secara daring melalui aplikasi zoom pada pukul 09.00 WIB atau 11.00 WIT tersebut,.

Kuasa hukum sekaligus juru bicara Richard Louhenapessy, Seggy Haulussy, di Ambon, Rabu (28/9/2022) merasa heran kliennya harus bersidang dengan lokasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Jakarta, sementara majelis hakim berada di Ambon.

‘’Seyogyanya, persidangan RL berlangsung di Ambon, sama seperti Bupati Bursel periode 2017-2022, Tagob Soulissa. Kenapa ada perbedaan antara Soulissa dan Louhenapessy,?’’ ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang akan dialami dengan metode persidangan antar provinsi tersebut, diantaranya soal perbedaan waktu dan juga jaringan telepon atau internet.

‘’Bayangkan persidangan dimulai di Jakarta pukul 09.00 WIB berarti kami di Ambon sudah pukul 11.00 WIT. Kalau tepat waktu itu tidak masalah, namun jika molor, maka bisa saja persidangan akan sampai malam. Ini tidak efisien dalam sebuah persidangan,’’ ungkapnya.

Selain masalah waktu, persoalan lain yang mendasar juga adalah gangguan jaringan zoom atau gangguan jaringan internet saat persidangan dilaksanakan.

“Bisa saja sebuah pertanyaan atau pernyataan yang disampaikan hakim, penuntut atau kuasa hukum, ditafsirkan berbeda, sebab terjadi gangguan jaringan, sehingga menimbulkan hambatan dalam suara pembicara,” katanya.

Haulyssy juga menambahkan, jika ingin efektif dan efisien, maka sebaiknya, seluruh persidangan  terhadap RL dilangsungkan di Ambon.

‘’Jangan ada klasifikasi antara Soulissa dan Louhenapessy,’’ ujar Haulussy.

Ia menambahkan, sidang perdana terhadap RL esok, dilakukan daring dengan majelis hakim berada di PN Ambon, sementara tersangka RL dan 1 orang kuasa hukum berada di gedung KPK, sementara kuasa hukum RL lainnya berada di PN Ambon.

Persidangan perdana nanti baru sebatas pembacaan dakwaan, dan RL akan didampingi beberapa kuasa hukum diantaranya dirinya yang juga bertindak selaku juru bicara, Jacobis Siahaya, Edo Diasz dan 2 orang dari Jakarta yakni Stenly Sahetapy dan rekannya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!