Sekilas Info

Eks Bupati Bursel Dituntut 10 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop S Soulisa, dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan JPU KPK Taufiq Ibnugroho itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek infrastruktur selama periode jabatan Tagop sebagai Bupati Bursel tahun 2011-2021, yang berlangsug di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis  (29/9/2022) yang dipimpin oleh  Majelis Hakim yang diketuai oleh Nanang Zulkarnain Faisal.

Tagop dihadirkan secara virtual lewat aplikasi zoom oleh JPU KPK dari Rutan Ambon.

Jaksa KPK menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Tagop S Solissa, dengan pidana penjara selama 10 tahun," tandas JPU KPK.

Selain pidana badan, JPU KPK menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta. Uang pengganti Rp 27,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Hukuman tambahan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun sejak menyelesaikam pidana.

Usai membacakan tuntutan, hakim menunda sidang hingga 13 Oktober dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya dalam sidang Kamis (16/6/2022) lalu tagob didakwa menerima suap sejumlah Rp 23.279.750.000 dari seluruh OPD, Camat, dan Rekanan/Kontraktor.

Sementara itu, Johny Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop juga menjalani sidang tuntutan.

Johny dituntut Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurangan.

"Terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun," tandas jaksa KPK

Sebelumnya, Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho dalam dakwaan saat itu  menyebutkan selama menjabat sebagai Bupati, Tagop menerima uang dari 37 OPD dan Camat. Ia juga menerima uang dari lima orang rekanan/kontaktor.

Puluhan miliar rupiah yang diterima Tagop diterima secara bertahap dengan jumlah bervariatif.

"Bahwa terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp 23.279.750.000 dari beberapa OPD dan rekanan atau kontraktor pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan," jelasnya.

Penerimaan langsung oleh terdakwa Tagop sebesar Rp 9,180 miliar yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.

Terhitung tahun 2012-2019 bertempat di Kantor Bupati dan rumah terdakwa, terdakwa telah menerima uang dari Dinkes Kabupaten Buru Selatan melalui Plt Kadis Ibrahim Banda yang mana tiap tahunnya terdakwa menerima Rp 350 juta sehingga total menerima keseluruhan sebesar Rp 2,800 miliar.

Menurut jaksa, anggaran OPD yang dikumpulkan oleh BPKAD dari tahun 2011-2021, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD. Masing-masing sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dan 6 orang camat sekitar Rp 2,5 juta.

"Uang tersebut oleh bendahara Masing-masing OPD, SKPAD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Pemberhandaraan BPKAD Bursel, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp 3,800 miliar," rincinya.

Sementara dari rekanan/kontraktor, total yang diterima sejumlah Rp 14.099.750.000.

Ada lima rekanan yang memberikan uang kepada Tagop. Diantaranya adalah Ivana Kwelju, Andrias Intan alias Kim Fui, Abdullah Alkatiri, Rudy Tandean, dan Venska Yauwalata Venska Intan.

"Bahwa Tagop melalui terdakwa menerima uang dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 sejumlah Rp 3.950.000.000." ungkap

Jaksa juga menyebutkan Tagop melalui terdakwa, menerima uang dari Andreas Intan alias Kim Fui selaku Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus pemilik PT Tunas Harapan Maluku dan PT Kadjuara Mandiri pada tahun 2016 sejumlah Rp 9.737.450.000.

"Bahwa Tagop melalui terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan Persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sejumlah Rp 30.000.000; menerima uang dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sejumlah Rp 300.000.000; serta menerima uang dari Venska Yauwalata selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp 82.300.000,". (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!