Sekilas Info

Buka Rakor Reforma Agraria, Ini Harapan Gubernur Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, diharapkan menjadi langkah strategis bersama untuk mengoptimalkan produktivitas tanah dan memberikan pengakuan hak atas tanah, yang dimiliki secara pribadi, negara dan tanah milik umum serta pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan seluruh masyarakat Maluku.

Hal ini diungkapkan Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie saat membuka Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, yang berlangsung di Ambon, Kamis (6/9/2022).

Dikatakan, masih terdapatnya sejumlah permasalahan di sektor agraria, telah menimbulkan sengketa lahan dan tanah antar masyarakat, bahkan telah menimbulkan konflik antar keluarga/kampung/negeri dan desa, yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

"Masih terdapat permasalahan Agraria di Provinsi Maluku yang harus dicermati, dibahas serta diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, antara lain batas wilayah administrasi, status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat dan tidak tersedianya data spasial yang akurat," katanya.

Untuk itu, kepada para bupati/wali kota se-Maluku, ia menegaskan, agar mengefektifkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan Reforma Agraria di wilayahnya masing-masing, sehingga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku R Agus. Mahendra  mengatakan, Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah, sebagaimana tertuang dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai RPJMN 2020-2024.  Dasar hukum pelaksanaan Reforma Agraria bahkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.

Ia menjelaskan, berdasarkan RPJMN Tahun 2020 - 2024, TORA terbagi atas dua opsi,  yaitu legalisasi aset seluas 4,5 juta ha dan redistribusi asset seluas 4,5 juta Ha. Legalisasi asset kemudian dibagi menjadi dua , yaitu sertifikasi tanah rakyat melalui skema PRONA/PTSL seluas 3,9 juta Ha, dan tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta Ha.

Selain itu, redistribusi asset dibagi menjadi dua yaitu Ex-HGU dan Tanah Terlantar seluas 0,4 Juta Ha, dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Sedangkan pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Maluku ditargetkan seluas 392.187 Ha.

"Reforma Agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Olehnya itu,  kelembagaan penyelenggara Reforma Agraria dibentuk di tingkat pusat dan daerah, yang terdiri dari Tim Reforma Agraria Nasional GTRA pusat-provinsi dan kabupaten / kota," jelasnya.

Ia menambahkan, di tahun 2022, sumber TORA di Provinsi Maluku berasal dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, legalisasi aset dan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Berdasarkan hal diatas, Agus mengaku, permasalahan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di provinsi Maluku tahun ini tahun 2022 adalah status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat, tapal batas wilayah administrasi desa sering terjadi tumpang tindih dan sulitnya mengumpulkan data untuk menganalisa lokasi TORA, untuk analisa kelayakan maupun analisa arahan program pertanahan karena tidak tersedianya data spasial yang akurat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!