1. Beranda
  2. Ekonomi

Dishub Tanimbar Segera Uji Coba Retribusi Parkir

Oleh ,

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melakukan uji coba penarikan retribusi parkir di sejumlah titik penagihan parkir di Kota Saumlaki untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami segera lakukan uji coba pemberlakuan parkir dalam upaya meningkatkan PAD tahun 2022," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Buce Kelwulan di Saumlaki, Kamis (13/10/2022).

Ia menjelaskan, uji coba pemberlakuan parkir tersebut dilakukan di sejumlah kawasan ramai dan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

“Namun sebelum mengeksekusi rencana tersebut, dishub akan lakukan sosialisasi dengan mengandeng Satlantas Polres, dinas pendapatan, dinas perindag dan juga satpol PP setempat. Adapun lokasi yang tertuang dalam perda yakni jalan Yos Sudarso, jalan Mathilda Batlayeri, Bandara Mathilda Mathilda, serta jalan Pau Renyaan,” jelasnya.

Kelwulan merincikan, besaran tarif parkir sesuai perbup itu untuk jenis kendaraan roda dua Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat dan diatasnya Rp 5 ribu.

Dikatakan, jika uji coba telah selesai maka pihaknya akan melibatkan pihak ketiga. Namun untuk sementara, petugas dishub akan difokuskan untuk mengatur hal ini.

“Kita sangat optimis, dengan pemberlakukan uji coba penarikan retribusi parkir pada lokus-lokus yang telah ditentukan dapat meningkatkan PAD,” katanya. (MT-06)

Berita Lainnya