Setubuhi Remaja Hingga Hamil, Suami Pejabat di Pemkab Tanimbar Ditahan
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menahan RL, pelaku setubuhi remaja hingga hamil, Kamis (20/10/2022)
RL alias R merupakan suami dari salah satu pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim Iptu Axel Panggabean kepada malukuterkini.com, Kamis (20/10/2022) menjelaskan R telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (14/10/2022) setelah penyidik gelar perkara.
Namun lantaran pelaku baru tiba di Saumlaki Selasa (18/10/2022) sehingga baru menjalani pemeriksaan Kamis (20/10/2022) dan langsung ditahan. "Yang bersangkutan sudah ditahan sejak hari ini," ujarnya.
Mantan Kapolsek Tanimbar Selatan ini, menjelaskan sesuai Laporan Polisi (LP) masuk tertanggal 29 Mei 2022, terungkap tersangka telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak bulan Juli 2019 di Saumlaki. Saat itu korban masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.
“Perbuatan bejat tersebut, kembali dilanjutkan tersangka sekitar bulan Juli 2019. Hingga akhir 2019, tersangka sudah empat kali melakukan aksi bejat dengan korban. Tahun 2020, tersangka tercatat melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tujuh kali. Selanjutnya enam kali di tahun 2021 dan enam kali juga di tahun 2022 ini," ungkap.
Aksi bejat tersangka ini terungkap, setelah orang tua korban pada 22 Mei 2022 mengetahui korban hamil dan setelah diinterogasi korban pun mengungkapkan kronologis aksi bejat tersangka. Saat ini korban telah melahirkan. (MT-06)
Komentar