Sekilas Info

Kejari Tanimbar Terima SPDP Kasus Suami Pejabat Pemkab Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kasi Pidum Kejari Kepulauan Tanimbar, Gedion Ardana,

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus persetubuhan dari oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Selasa (25/10/2022).

Kasus tersbeut yang dilakukan suami salah satu pejabat di jajaran Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Tersangka berinisial RL yang juga berprofesi sebagai kontraktor itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Jumat (14/10/2022) lalu, terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"SPDP telah diterima Senin (24/10/2022). Selanjutnya nanti akan ditunjuk dua jaksa peneliti dalam mengikuti perkembangan penyidikan tersebut," ungkap Kasi Pidum Kejari Kepulauan Tanimbar, Gedion Ardana, kepada malukuterkini.com di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).

Sebagaimana diketahui, tersangka telah menyetubuhi korban sejak duduk di bangku SMP hingga korban mengandung. Tercatat telah 23 kali tersangka melakukan aksi bejatnya.

Kejadian itu dilakukan tersangka kepada korban sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2022 lalu. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah mengandung dan akhirnya si korban mengakui tentang perbuatan tersangka RL.

Saat ini, tersangka RL telah menghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!