Sekilas Info

Jaksa Teliti Berkas Kasus Suami Pejabat Pemkab Tanimbar Setubuhi Remaja

Ilustrasi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar masih menunggu petunjuk dari Jaksa terhadap berkas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Saumlaki, yang dilakukan oleh tersangka RL, suami dari salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar.

Kasat Reskrim Polres Tanimnar, Iptu Axel Panggabean kepada malukuterkini.com, Senin (31/10/2022), mengatakan saat ini  pihak kejaksaan sedang meneliti berkas yang dikirim polisi sebelum melanjutkan prosesnya ke pengadilan. "Masih dalam penilaian oleh kejaksaan," ujar Axel.

Dikatakan,  pelimpahan berkas tahap I sudah dilakukan Senin (24/10/2022) lalu sehingga polisi menunggu hasil penelitian kejaksaan, apakah berkas dinyatakan lengkap ataukah perlu dilengkapi kembali dengan petunjuk P-19.

"P19 itu berarti ada perbaikan. Nanti kami menunggu petunjuk kejaksaan. Jika sudah lengkap maka tanggung jawab penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II," jelasnya.

Sebagaimana diketahui,  penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menahan RL, pelaku setubuhi remaja hingga hamil, Kamis (20/10/2022)

RL alias R merupakan suami dari salah satu pejabat di jajaran Pemkab Kepulauan Tanimbar.

RL telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (14/10/2022) setelah penyidik gelar perkara. Namun lantaran pelaku baru tiba di Saumlaki Selasa (18/10/2022) sehingga baru menjalani pemeriksaan Kamis (20/10/2022)  dan langsung ditahan.

Sesuai Laporan Polisi (LP) masuk tertanggal 29 Mei 2022, terungkap tersangka telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sejak bulan Juli 2019 di Saumlaki.  Saat itu korban masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

Perbuatan bejat tersebut, kembali dilanjutkan tersangka sekitar bulan Juli 2019. Hingga akhir 2019, tersangka sudah empat kali melakukan aksi bejat dengan korban. Tahun 2020, tersangka tercatat melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tujuh kali. Selanjutnya enam kali di tahun 2021 dan enam kali juga di tahun 2022 ini,

Aksi bejat tersangka ini terungkap, setelah orang tua korban pada 22 Mei 2022 mengetahui korban hamil dan setelah diinterogasi korban pun mengungkapkan kronologis aksi bejat tersangka. Saat ini korban telah melahirkan. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!