Berkas 3 Tersangka Korupsi KPU SBB Masuk Pengadilan

AMBON, MalukuTerkini.com - Berkas 3 tersangka perkara pidana korupsi Penyimpangan keuangan terkait dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, Selasa (6/12/2022).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilisnya, Selasa (6/12/2022) malam menjelaskan berkas tiga tersangka dilimpajjan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi.
Ketiga tersangka yaitu MDL selaku PPK pada KPU kabupaten SBB, HBR (Bendahara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014) serta MAB (Bendahara Pengelola Dana Hibah KPU Kabupaten SBB).
"Berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten SBB dengan kerugian sejumlah Rp 9.657.787.250 dan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten SBB Tahun 2016 - 2017 dengan kerugian sejumlah Rp 3.456.440.300 resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (MT-04)
Komentar