Sekilas Info

Polisi Serahkan Tersangka Setubuhi Anak ke Jaksa di SBB

AMBON, MalukuTerkini.com -  MAN (33)  tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB).

Penyerahan tersangka dilakukan disertai barang bukti atau tahap II ini setelah penyidik menerima P21 atau berkas dinyatakan lengkap dari jaksa.

Pria asal salah satu dusun di wilayah Kecamatan  Kairatu,  Kabupaten SBB ini diserahkan, Selasa (6/12/2022) pukul 14.00 WIT.

"Tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, kepada malukuterkini.com, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, penyerahan tersangka ini setelah sebelumnya kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/40/IX/2022/SPKT/Polsek Kairatu/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku tanggal 18 September 2022 dan Surat perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/57/IX/2022/Reskrim, tanggal 18 September 2022 serta Surat Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21) Nomor B-1306/Q.1.16/Eoh.1/10/2022 Tanggal 31 Oktober 2022. Kemudian Surat Pengiriman Tersangka Bersama Barang Bukti Nomor B/1079/XII/2022/Reskrim, tanggal 6 Desember 2022. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!