Sekilas Info

549 Napi se-Maluku Diusulkan Terima Remisi Natal

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 549 narapidana (napi) yang merupakan Warna Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Maluku diusulkan menerima remisi Hari Natal 25 Desember 2022.

Usulan ini telah disampaikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.

Pengusulan remisi merupakan remisi khusus atau RI I ini terdiri dari usulan RK I dengan pemotongan 15 hari sebanyak 118 napi, pemotongan masa tahanan satu bulan sebanyak 335 napi, pemotongan satu bulan 15 hari seba hak 88 napi dan pemotongan masa tahanan dua bulan sebanyak 8 napi.

Hal ini diungkapkan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, di Ambon, Minggu (11/12/2022).

Sementara untuk remisi khusus II atau RK II atau langsung bebas tidak diusulkan.

"Tahun ini sebanyak 549 narapidana diusulkan mendapatkan remisi Khusus natal tahun 2022. Mereka tersebar dari 15 lapas rutan, LPP, LPKA  se-Maluku," jelas Saiful.

Mantan Kalapas Ambon ini mengatakan 549 nama yang diusulkan untuk memperoleh remisi ini sudah memenuhi syarat dan aturan ketentuan berlaku.

"Mereka yang diusulkan ini telah memenuhi syarat secara administratif maupun syarat subtantif dan pada akhirnya nanti usulan ini disampaikan dan diverifikasi oleh dirjen pemasyarakatan dan pada akhirnya akan dikirim surat keputusan untuk dibacakan pada tanggal 25 Desember 2022 setelah pelaksaan ibadah natal di Lapas, Rutan maupun UPT masing-masing," kata Saiful. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!