Anak 12 Tahun di Buru Disetubuhi Ayah Tiri

AMBON, MalukuTerkini.com – RL (36) ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Pulau Buru akibat menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Warga salah satu desa di Kabupaten Buru ini ditangkap di kamp (tempat beristirahat) kawasan tambang Gunung Botak, Jumat (16/2/2022) pukul 06.00 WIT.
Pelaku berhasil ditangkap Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Buru yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Hasan Lessy.
"Sebelum ditangkap, polisi mendapat laporan tentang perbuatan bejat korban kemudian setelah dilakukan penyelidikan tim pun mendapati informasi pelaku sementara berada di Dusun Wamsait (tambang Gunung Botak) kemudian pukul 23.00 WIT tim pun bergerak ke lokasi yang diduga sebagai tempat tersangka berada,” jelas beber Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin dalam keterangannya, Jumat (15/12/2022).
Dikatakan, pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke mapolres guna mempertangungjawabkan perbuatanya dan diproses sesuai aturan Hukum berlaku," beber Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin, Jumat (15/12/2022).
Menurutnya kasus ini dilaporkan, Kamis (15/12/2022) pukul 10.30 WIT.
“Perbuatan bejat dlaukan pelaku terakhir Rabu (14/12/2022) pukul 05.30 WIT yang dilakukan di rumah kontrakannya, Korban mengaku pelaku sudah melakukan perbuatan bejat tersebut berulang-ulang kali," ungkapnya. (MT-04)
Komentar