Mewar Resmi Jadi KPN Laha
AMBON, MalukuTerkini.com – Muhammad Yasir Mewar resmi dilantik sebagai Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Laha atau Raja Negeri Laha, Kamis (5/1/2023).
Pelantikan tersebut sebagaimana Surat Kepetusan nomor 14 tahun 2023 dengan masa jabatan 2023-2029.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat melantik Mewar dipusatkan di Negeri Laha mengatakan, saat melakukan rapat koordinasi bersama dengan tim percepatan Negeri Laha sangat unik karena seluruh kesatuan masyarakat hukum adat tahu dan mengakui keberadaan mata rumah perintah dan berdasarkan data faktual peraturan negeri lain yang mengatur hal tersebut sudah ada dimana berdasarkan Peraturan Negeri tersebut, masyarakat bersepakat jika mata rumah atau soa berhak memerintah sebagai raja atau KPN Negeri Laha adalah Mewar.
"Yang ingin saya sampaikan adalah pemkot memakai pandangan penyelenggaraan pemerintahan dengan bersandar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka raja atau KPN pengangkatannya dan pelantikan dapat dilakukan sejak sebelum saudara Yasir Mewar melakukan pengunduran diri. Yang paling penting adalah KPN ini diusulkan atau dimandatkan oleh mata rumah ditetapkan berdasarkan peraturan Negeri Laha atau sebagaimana amanat Perda nomor 10 Tahun 2017 tentang pengangkatan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian KPN dan juga saya lakukan berdasarkan fakta yang ada di masyarakat adat," katanya.
Wattimena menjelaskan, KPN atau raja harus dapat menjaga kekompakan dan keharmonisan hidup orang basudara.
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan kepada KPN atau Raja Negeri Laha yang baru dilantik, terus jaga kekompakan dan keharmonisan hidup sebagai orang bersaudara. Pelihara dan lestarikan adat istiadat dan hukum adat Negeri laha yang masih hidup dihormati, diakui dan berlaku di Negeri Laha," jelasnya.
Selain itu, katanya, saniri harus melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku terhadap kinerja KPN beserta perangkat negeri, wajib menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif dan berikan dukungan terhadap setiap penyelenggaraan kebijakan program dan kegiatan nasional yang dilakukan oleh Pempus, Pemprov maupun Pemkot. (MT-05)