1. Beranda
  2. Bencana

Penjabat Bupati Tanimbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Oleh ,

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E Indey menetapkan status tanggap darurat bencana pasca gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo M 7,9 (parameter update M 7,5) yang terjadi Selasa (10/1/2023).

Surat Keputusan status tanggap darurat bencana pasca gempa nomor 361/05/PYT/2023 yang tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Daniel Edward Indey.

Status ini berlaku hingga 14 hari kedepan, terhitung 10 - 24 Januari 2023.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bruno Laiyan mengaku status ini ditetapkan sesuai hasil kaji cepat dari BPBD menyusul terjadinya gempa bumi gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo M 7,9 (parameter update M 7,5) yang terjadi Selasa (10/1/2023) yang menyebabkan beberapa kerusakan  rumah warga maupun sarana prasarana umum di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Bencana ini menyebabkan kepanikan, karena juga terjadi sejumlah gempa susulan, sehingga warga masih tetap waspada. Kepanikan ini juga berdampak pada terganggunya mata pencaharian penduduk, kerusakan rumah tinggal, harta benda yang tentunya juga menyebabkan pada terganggunya perokonomian sekitarnya," ungkapnya.

Dikatakan, penetapan status tanggap darurat bencana gempa bumi ini juga berisikan penugasan kepada BPBD sesuai dengan kewenangannya agar segera mengkoordinasikan pelaksanaan tanggap darurat dengan perangkat daerah teknis dengan melakukan pengkajian secara cermat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya.

“Kita juga akan melakukan pemenuhan kebutuhan dasar dan obat-obatan bagi korban, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana. Begitu juga juga melakukan perlindungan terhadap korban dan masyarakat yang rentan, pemulihan dengan segera sarana dan prasarana yang dianggap vital serta melakukan upaya untuk mencegah kerusakan lebih lanjut," katanya. (MT-06)

Berita Lainnya