1. Beranda
  2. Politik

Catat! Ini Tugas, Wewenang & Kewajiban PPS Pada Pemilu 2024

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.

PPS berperan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau biasa dikenal dengan sebutan pemilu. Nantinya, panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota.

Secara umum, tugas dan wewenang PPS mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS sesuai wilayah kerja serta melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat.

Agar lebih jelas, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pada Pemilu 2024 mendatang.

  1. Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Mengumumkan daftar pemilih sementara

Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara

Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Wewenang PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Membentuk KPPS

Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih

Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap

Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Itulah tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat! (MT-05)

Berita Lainnya