Polisi Serahkan Eks Kadis Dukcapil SBB ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim penyidik unit Tipiter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018.
Proses tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka Demianus Ahiyate (60), eks Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Kamis (26/1/2023).
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB.
Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor B-345/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tanggal 10 November 2022. Selanjutnya dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor R/102 /I/Res.3.3/ 2023, tanggal 26 Januari 2023.
"Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021," kata Dennie yang pernah menjabat Koorspripim Polda Maluku.
Setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut akhirnya dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres SBB.
"Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan," ujar mantan Kasubditdalmas Ditsamapta Polda Lampung itu.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 602 juta.
Tersangka disangkakan menggunakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (MT-04)
Komentar