Sekilas Info

Tiga Tersangka Penyebar Hoaks di Tual Digiring ke Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Tiga tersangka kasus penyebar hoaks (berita bohong) adanya Mushola terbakar saat bentrok di Tual, telah digiring polisi ke Ambon.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MTR, ABS dan ZBN.

Ketiga dibawa ke Ambon dengan menggunakan penerbangan Lion Air oleh sejumlah personel polisi dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar.

"Tadi siang tiga tersangka kasus penyebar hoax sudah dibawa ke Ambon," jelas Andri Iskandar kepada malukuterkini.com, di Ambon, Minggu (5/2/2023).

Menurut Andri, ketiga tersangka dibawa ke Ambon dan ditahan di Rutan Polda Maluku.

Untuk proses penyidikan lanjutan, menurutnya, akan dilakukan oleh penyidik Polres Tual dengan di-back up oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku.

"Proses penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik Polres Tual dengan di-back up oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Polisi berhasil MTR, ABS dan ZBN, Jumat (3/2/2023).

MTR berperanmelakukan perekaman suara informasi hoaks dan disebarkan melalui aplikasi whatsapp group. Pesan hoaks itu juga ikut disebar ABS dan ZBN. Informasi yang disebar terkait pembakaran salah satu tempat ibadah.

Pasal yang dipersangkakan untuk ketiga tersangka tersebut adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!