1. Beranda
  2. Kesehatan

Petugas Puskesmas di Ambon Wajib Terampil Gunakan Alat Pacu Jantung

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Seluruh petugas medis maupun non medis yang bertugas di puskesmas, wajib mahir dalam menggunakan alat pacu jantung atau Automated External Defibrillator (AED).

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy kepada wartawan, Selasa (14/2/2023)

Menurutnya, kegunaan dari alat pacu jantung itu sangat membantu dalam menangani pasien yang membutuh pertolongan menggunakan akat tersbeut.

Olehnya itu, diharapkan agar tidak hanya tim medis, tetapi tim non medis seperti office boy hingga satpam juga harus tahu mengoperasikan alat tersebut.

"Jadi nantinya bukan hanya dokter maupun staf medis yang tahu mengoperasikan alat pacu jantung ini, namun semua staf Tampa terkecuali harus tahu cara pakai alat itu," tandasnya.

Pelupessy menjelaskan, disaat-saat tertentu jika ada pasien yang membutuhkan pelayanan dengan alat pacu jantung dan dokter tidak ada, maka staf seperti office boy maupun satpam juga bisa menggunakan alat itu demi kepentingan perawatan kepada pasien.

"Misalnya ada pasien yang butuh penanganan dengan alat pacu jantung tetapi dokter belum datang, sedangkan perawat atau bidan hanya 1 atau 2 orang, maka office boy maupun satpam ini bisa membantu untuk cara-cara penggunaan alat itu kepada pasien," jelasnya.

Dikatakan, kedepan pihaknya akan dilakukan pelatihan terkait cara-cara mengoperasikan alat pacu jantung kepada seluruh petugas medis maupun non medis yang ada di semua puskesmas di Kota Ambon. (MT-08)

Berita Lainnya