Sekilas Info

Sasi Gurita di SBT Dibuka

AMBON, MalukuTerkini.com – Sasi gurita yang diberlakukan di Soa Grogos, Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mulai dibuka Kamis (16/2/2023).

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie meghadiri pembukaan sasi gurita tersebut.

Saat kedatangannya, Sekda disambut masyarakat Grogos, dengan Tarian Gabus yang merupakan tradisi daerah setempat.

Pembukaan Sasi Gurita dilakukan Kamis (16/2/2023), namun masyarakat baru boleh memanen pada Jumat, (17/02/2023).

Hadir di acara pembukaan sasi, Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur, sejumlah pimpinan OPD Pemprov Maluku, Asisten I Pemkab SBT, pimpinan OPD Pemkab SBT, para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Sebelum membuka Sasi, Sekda menyampaikan dua hal penting yang dititipkan Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan tertulisnya, yaitu mengajak warga untuk tetap menjaga serta memelihara tatanan adat dan tradisi Sasi sehinga dapat diwariskan secara turun temurun kepada anak cucu.

“Mengambil pengalaman tentang Sasi Gurita di Soa Pulau Grogos, Gubernur menghimbau Raja Kataloka beserta jajaran maupun seluruh raja-raja dan pemerintah negeri di Kabupaten SBT, agar lebih kreatif untuk berdiskusi bersama perangkat adatnya masing-masing tentang cara penerapan sasi terhadap hasil alam yang ada di laut maupun darat agar dapat memberikan daya/hasil guna yang lebih besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Tradisi Sasi, katanya, bukan saja bermanfaat bagi kelestarian ekosistem laut, namun harus juga memberi dampak ekonomis bagi pendapatan masyarakat setempat.

“Hasil melimpah yang diperoleh ketika dilakukan buka sasi, perlu diatur pengelolaannya secara baik sehingga dapat dipasarkan dengan harga yang bersaing dan memberikan keuntungan besar,” katanya.

Ia menilai, sasi ini adalah langkah arif dan bijaksana dari seorang pemimpin guna menjaga kelestarian ekosistem laut, khususnya Gurita demi kepentingan masyarakatnya.

"Jangan sampai kita sebagai masyarakat adat justru dinilai tidak mampu menjaga dan menegakkan aturan adat yang telah kita buat dan sepakati bersama dalam tatanan kehidupan masyarakat hukum adat di SBT," ujarnya.

Di tempat yang sama, Raja Kataloka, Enverd  A Wattimena menjelaskansalah satu tujuan diterapkannya aturan Sasi adalah agar saat memanen, ukuran Gurita di panen sudah cukup besar juga sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati pesisir dan laut, terutama terumbu karang dan bakau.

"Saya harap, Sasi dapat memberikan manfaat dan pembelajaran bagi kita dari aspek ekonomi, ekologis, sosial, dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya tata kelola adat bagi perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya alam," jelas Wattimena. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!