Sekilas Info

Pemkab Aru Target Keluar dari Zona Merah Pelayanan Publik di Tahun 2023

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menargetkan keluar dari zona merah (redaj) kepatuhan pelayanan publik di tahun 2023.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey usai menerima Laporan Kepatuhan Pelayanan Publik yang diserahkan oleh Ombudsman Perwakilan Maluku, Selasa (21/2/2023)

"Setelah menerima laporan hasil pelayanan publik oleh Ombudsman Perwakilan Maluku, maka saya bersama Pak Bupati beserta seluruh masyarakat Aru berkomitmen untuk memperbaiki kinerja kita dalam hal pelayanan publik di tahun 2023 ini, "ungkap Sogalrey kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kendati masih berada di zona merah. Untuk itu, pihaknya tetap berupaya agar kedepan bisa naik ke zona kuning (sedang).

"Memang kita masih berada dalam zona merah, akan tetapi nilai yang dikeluarkan oleh Ombudsman mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Yang mana tahun 2021 itu nilainya 39,49 dan tahun 2022 itu naik menjadi 49,09,” jelasnya.

Untuk itu, di tahun 2023 ini pihaknya akan bekerjasama dengan Ombudsman guna meningkatkan hasil penilaian publik di kabupaten Kepulauan Aru.

"Saya akan menghubungi Pak Bupati dan kita bersama akan mengambil langkah untuk melakukan kerjasa dengan Ambudsman untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Aru," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hassan Slamat mengaku pihak pengguna layanan doi Kabupaten Aru sudah merasa puas, nanun nilai yang kurang baik berada di pihak pemberi layanan dalam hal ini petugas-petugas pada OPD yang tidak melaksanakan pelaporan atau tindak lanjut dari masyarakat.

"Untuk hasilnya, itu masyarakat puas dengan pelayanan dengan publik yang berlangsung di Aru. Akan tetapi pelaporan maupun tindak-lanjut terkait laporan dari masyarakat itu tidak maksimal," jelasnya.

Tidak hanya itu, penyediaan website di Kabupaten kepulauan Aru juga mesti ditingkatkan sehingga bisa dilaksanakan sesuai arahan dari pusat.

"Jadi nanti kedepan kita akan dampingi agar supaya website maupun tindak-lanjut dari pelaporan masyarakat terhadap pelayanan publik itu bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya. (MT-08)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!