1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Penembakan Kabalmay Dihentikan

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Proses penyidikan kasus penembakan oleh oknum BNN Kota Tual M Novri Patamangi terhadap tersangka kasus narkoba, Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen resmi dihentikan.

Proses penyidikan yang ditangani oleh Polda Maluku resmi dihentikan, Senin (27/3/2023) usai gelar perkara  melibatkan Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat dan Kasubdid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa di Mapolda Maluku, Ambon, Selasa (28/3/2023).

Proses dihentikan resmi dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah dikirim langsung kepada keluarga tersangka melalui Polres Tual.

"Peristiwa itu kita melakukan beberapa upaya pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi baik saksi ahli pidana maupun saksi-sanksi yang sudah diperiksa dan untuk transparansi dan perannya proses penyidikan ini berdasarkan fakta-fakta baru kami membuat surat ke Bareskrim untuk melakukan gelar perkara lanjutan. Akhirnya gelar perkara telah dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2023 dan suratnya sudah keluar dari Bereskrim  24 Maret 2023 yang kita terima pada tanggal 27 Maret 2023 kemarin. Rekomendasi itu menyebutkan untuk menghentikan proses penyidikan," jelasnya..

Menurutnya, di dalam perkara itu ditemukan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh  terlapor yaitu  Muhammad Novri Patamangi  adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba dengan dilengkapi surat perintah tugas.

"Kita sudah keluarkan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan atau SP3 kemarin," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan pada tanggal 20 Maret 2023 oleh Salahudin Kabalmay ke SPKT Polres Tual.

Ia melaporkan bahwa anaknya atas nama Mela Zain Junaidi Kabalmay mengalami luka tembak oleh OTK. Atas laporan tersebut maka SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.. (MT-04)

Berita Lainnya