Cabuli 4 Anak di SBB, Pria Ini Diciduk Polisi
AMBON, MalukuTerkini.com - ST alias S berhasil diciduk personel Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Pria 39 tahun yang berdomisili di salah satu dusun di Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB ini diciduk atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 4 orang anak dibawah umur.
Kepada malukuterkini.com, Kamis (30/3/3023), Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan menjelaskan pelaku diringkus dan langsung ditahan Rabu (29/3/2023) pukul 16.00 WIT di Rutan Polres SBB.
Menurutnya, perbuatan bejat pelaku terjadi Senin (13/3/2023) pukul 01.00 WIT dan berlanjut hingga Sabtu (18/3/2023) pukul 19.00 WIT di salah satu dusun di Kecamatan Huamual.
"Tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari kedepan sejak tanggal 29 Maret 2023 - 17 April 2023 terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal pada saat itu pelaku masuk kedalam kamar mengikuti salah satu korban yang sedang tidur kemudian mencabuli korban.
Pria bejat ini juga melakukan hal yang sama kepada korban lainnya di kios miliknya. Sementara perbuatan bejat terhadap satu korban lainnya terjadi saat pelaku mengajak ke salah satu dusun lainnya di Kecamatan Huamual. (MT-04)