Sekilas Info

Pekerja ke Australia Harus Bayar Rp 85 Juta, Ini Penjelasan Pemkot Ambon

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena

AMBON, MalukuTerkini.com - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak pernah membohongi publik terkait dengan pembayaran Rp 85 juta bagi pekerja yang akan diberangkatkan ke Australia.

Wattimena menegaskan, Pemkot Ambon telah mencari solusi dengan bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk memberikan kredit kepada pekerja.

"Tidak ada pembohongan publik. Adakah perusahaan yang memperkerjakan orang ke luar negeri tidak ada biaya? Orang mau TKI saja harus sediakan biaya dan itu sudah disosialisasikan kepada pencari kerja. Jadi nilai Rp 85 juta itu harus urus visa, pelatihan 6 bulan, harus beli tiket. Kemarin saya sudah bicara dengan Bank Mandiri untuk membantu mereka, Jadi ketika mereka sudah bekerja barulah mereka cicil pengembalian kredit tersebut," jelas Wattimena di Balai Kota Ambon, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, jika ada pekerja yang sudah tidak mau berangkat pemerintah tidak bisa memaksakan.

"Jika pekerja tidak mau maka jangan dipaksakan. Yang penting kita telah memfasilitasi untuk membantu mereka supaya tidak terbeban," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, para pencari kerja yang sudah lolos seleksi mengaku kecewa karena baru mengetahui informasi harus membayar Rp 85 juta guna proses keberangkatan ke Australia.

Para pencari kerja itu lolos seleksi untuk bidang perkebunan dan peternakan. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!