Eks Sekda MBD Dituntut 7,6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) menuntut eks Sekda Kabupaten MBD, Alfonsius Siamiloy dengan pidana penjara selama 7,6 tahun.
Terdakwa ini dituntut lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran SPPD pada Sekretariat Daerah (Setda) MBD tahun anggaran 2017 dan 2018 oleh JPU Asmin Hamja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, dipimpin majelis hakim, Wilson Shriver, Senin (10/4/2023).
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” tandas JPU dalam amar tuntutannya.
JPU juga meminta terdakwa membayar denda Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.394.855.600 namun jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan berdasarkan ketentuan waktu yang ditetapkan, maka akan dipidana selama 3,9 tahun penjara.
JPU menyebutkan, hal yang meringankan pada diri terdakwa, belum pernah di hukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan anak dan istri.
Sedangkan hal yang memberatkan diri terdakwa, perbuatan terdakwa membuat negara khususnya di Kabupaten MBD, mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan karena sebagai sekda aktif.
JPU juga menguraikan di tahun anggaran 2017 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Setda Kabupaten MBD dialokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih.
Sementara untuk tahun 2018, anggaran perjalanan dinas pada pos Setda sebesar Rp 11 miliar.
Menurut JPU, sesuai mekanisme pencairan dana, saksi Johanes Zakarias selaku bendahara mengajukan surat permintaan pembayaran kepada terdakwa Alfonsius Siamiloy selaku Pengguna Anggaran (PA).
Terdakwa juga selaku PA berdasarkan surat permintaan pembayaran saksi, lalu menerbitkan surat perintah membayar kepada Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) kabupaten MBD.
Setelah verifikasi pihak BPKAD dan semua kelengkapan administrasi telah terpenuhi BPKAD lalu mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dari SP2D tersebut anggaran perjalanan dinas pada pos Setda dicairkan ke rekening kas Setda oleh BPDM cabang MBD.
"Dana perjalanan dinas pada pos Setda tahun 2017 kemudian dicairkan Rp.10.700.000.000 lebih. Sedangkan untuk tahun anggaran 2018, dana perjalanan dinas Setda dicairkan Rp.11.768.000.000.
Namun di tahun 2017, setelah saksi Johanes Zakarias melakukan pencairan dana, saksi menyimpannya pada kas Setda dan tidak membayarkannya kepada pelaku perjalanan dinas," beber jaksa.
Selain itu juga sebagian dana malah diminta oleh terdakwa Alfonsius Siamiloy bukan sebagai pembayaran perjalanan dinas terdakwa namun dipakai untuk kepentingan pribadi. (MT-04)
Komentar