Sekilas Info

445 Napi se-Maluku Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 445 narapidana (napi) yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Maluku diusulkan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Usulan ini telah disampaikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, di Ambon, Kamis (13/4/2022).

Pengusulan remisi merupakan Remisi Khusus I  (RK I) dan usulan RK  II ini terdiri dari usulan RK dengan pemotongan 15 hari sebanyak 109 napi terbagi dua yaitu RK I sebanyak 108 orang dan RK II sebanyak satu orang.

Kemudian untuk pemotongan masa tahanan satu bulan sebanyak 258 napi (RK I 257 napi dan RK II 1 napi),  pemotongan satu bulan 15 hari sebanyak 68 napi dan pemotongan masa tahanan dua bulan sebanyak 10 napi.

Dikatakan, usulan ini sudah disampaikan  untuk selanjutnya menunggu SK remisi,

"Ratusan napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Khusus itu tersebar di 15 Lapas/Rutan/LPP/LPKA se-Maluku," kata Saiful.

Mantan Kalapas Ambon ini mengatakan 445 napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi ini sudah memenuhi syarat dan aturan ketentuan berlaku.

"Mereka yang diusulkan ini telah memenuhi syarat secara administratif maupun syarat subtantif dan pada akhirnya nanti usulan ini disampaikan dan diverifikasi oleh dirjen pemasyarakatan dan pada akhirnya akan dikirim surat keputusan untuk dibacakan pada saat Hari Raya Idul Fitri di Lapas, Rutan maupun UPT masing-masing," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah isi hunian UPT Pemasyarakatan se-Maluku sebanyak 1.527 orang terdiri dari warga binaan berstatus tahanan sebanyak 315 orang dan narapidana sebanyak 1.212 orang. (MT-04)

 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!