Sekilas Info

397 Napi di Maluku Peroleh Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 397 Narapidana (Napi) yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di UPT Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku memperoleh RemisiKhusus Hari Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dua orang diantaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana (RK II) sementara 395 lainnya peroleh remisi khusus sebagian (RK I).

Remisi Diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 2023 diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, M Anwar N, dalam upacara penyerahan remisi yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon, Sabtu (22/4/2023)

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Maluku HM Anwar mengatakan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi merupakan bukti kehadiran negara bagi warga negaranya termasuk warga binaan di Lapas dan Rutan. Ini merupakan hadiah atas perilaku baik yang ditunjukan oleh napi selama masa pembinaan di Lapas dan Rutan,” ujar Anwar.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri dalam kesempatan tersebut menyampaikan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yang diperoleh napi di Maluku.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI yang dibacakan hari ini total sebanyak 397 napi memperoleh SK Remisi dari total 445 orang yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Maluku. Sementara 48 napi lainnya akan diproses kemudian karena ada perbaikan data remisi.

“Dari 397 napi yang peroleh remisi hari ini, dua orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing 15 hari dan 1 bulan. Dua napi yang langsung bebas hari ini terdiri dari satu dari Rutan Ambon dan satu dari Rutan Masohi,” rincinya.

Ia merincikan besaran perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yaitu untuk besaran remisi 15 hari sebanyak 89 orang, besaran 1 bulan sebanyak 233 orang, besaran 1 bulan 15 hari sebanyak 66 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 7 orang.

“Remisi ini diberikan kepada Napi yang berada di 14 dari 15 Lapas/Rutan yang ada di Maluku. Untuk Lapas Wonreli pemberian remisi nihil karena tidak ada napi yang beragama Islam,” rincinya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!