1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi ADD & DD Bula Barat

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Senin (8/5/2023) mengeksekusi Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT, Muhammad Rasmi Sulla.

Terpidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) & Dana Desa (DD) Negeri Administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat dieksekusi sekitar pukul 13.40 WIT di Rutan Kelas IIA Ambon, berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 yg putusannya diterima pada tanggal 2 Mei 2023.

"Tadi sudah dilakukan eksekusi atas nama terdakwa Muhammad Rasmi Sulla sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya dalam perkara penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (8/5/2023) malam.

Pelaksanaan eksekusi atas putusan MS yang menyatakan, terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 721.173.000,- subsider pidana penjara selama 2 tahun.

"Eksekusi berdasarkan putusan MA dengan pidana penjara selama 5,6 tahun dan yang pengganti sebesar  Rp 721.173.000 subsider 2 tahun penjara," jelasnya. (MT-04)

Berita Lainnya