Serahkan NIB, Ini Arahan Penjabat Wali Kota Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada UMKM dan IKM di Balai Kota Ambon, Selasa (30/5/2023).
Wattimena dalam sambutan mengatakan, menjadi pelaku usaha tidaklah mudah tetapi mesti memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku salah satunya adalah setiap orang yang mau berusaha harus memiliki NIB.
"Kenapa setiap pelaku usaha harus memiliki NIB?, karena itu legalitas seseorang untuk berusaha kalau tidak ada itu pasti satpol PP pasti tertib atau usaha akan ditutup karena ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemkot Ambon hari ini sangat peduli memfasilitasi UMKM, sebab ketika Covid-19 banyak usaha menengah atas tidak bisa bertahan namun UMKM walaupun keadaan seperti itu mereka masih tetap eksis," ungkap Wattimena.
Ia berharap dengan adanya peran pemerintah kepada UMKM, mereka harus tetap tumbuh dan berkembang.
"Maka dari itu, kita sangat fokus terhadap UMKM agar mereka bisa terus berkembang sehingga kita memfasilitasi mereka untuk bisa memiliki NIB dan kami juga akan memfasilitasi dengan rumah produksi hingga ke pemasarannya. Sebab kita memiliki E-katalog jadi bisa memasukan produk-produk kalian disitu," ujarnya. (MT-05)