Sekilas Info

Pekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal SBB

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah ditetapkan sebanyak 8 tersangka, kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku segera melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan dilakukan pekan depan.

"Rencananya pekan depan kita lakukan pemeriksaan para tersangka," jelas Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, di Ambon, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, polisi sudah menetapkan 8 tersangka sesuai dengan hasil ekspos penyidikan dengan didukung sejumlah bukti kuat.

"Sesuai hasil gelar 8 tersangka dengan kerugian negara Rp 5.072.772.386. kasus ini segera dituntaskan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, 8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!