Sekilas Info

Satu Napi di Maluku Terima Remisi Waisak

AMBON, MalukuTerkini.com - Satu narapidana (napi) di jajaran kementrian Hukum dan HAM Maluku menerima remisi khusus hari raya tri suci Waisak 2567 Buddhis Era (BE) tahun  2023.

Napi penerima remisi khusus (RK) merupakan napi pada Lapas Kelas III Dobo , Kabupaten Kepulauan Aru.

Pemberian remisi terhadap napi atas nama Agus Santoso bin Hok Wat dengan besaran remisi atau pemotongan masa penahanan selama satu bulan.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri menyampaikan penyerahan remisi khusus kepada napi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-881.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 4 Juni 2023, tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga atas nama Menkumham.

"Secara keseluruhan di jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku hanya memiliki satu orang napi ntuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak  di Lapas kelas III Dobo," jelas KadivPas.

Terkait pemberian remisi ini juga  merupakan amanat  undang-undang dan merupakan hak mutlak bagi setiap warga  warga binaan pemeluk masing-masing untuk setiap tahun diberikan kepada seluruh warga binaan dan masyarakat sesuai dengan agamanya masing-masing.

"Pemberian remisi selama dia memenuhi syarat, mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak melanggar tata tertib hal ini diharapkan agar yang bersangkutan cepat dapat mengurangi hukuman dan akan cepat kembali dengan semua keluarga," jelas mantan Kalapas Ambon ini. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!