Sekilas Info

Beraksi Bobol Mobil di Ambon, Residivis Ini Ketangkap Lagi

AMBON, MalukuTerkini.com - Samsudin Silawane alias Udin Kabel, spesialis pencurian sound system di sejumlah mobil di Ambon ternyata adalah residivis.

Tersangka kasus pencurian ini merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas pada 31 Januari 2023 lalu.

Udin Kabel sapaan akrabnya di kalangan narapidana di Maluku ini beraksi membobol sejumlah mobil di 11 TKP di kota Ambon. Dan untuk melancarkan aksinya Udin Kabel ini memiliki keahlian tersendiri karena tidak dibantu orang lain.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Udin Kabel adalah Doubel Din 6 buah, parametrik 4 buah, cros over 1 buah, layar biasa 1 buah, power mono blok 5 buah, power 4 CH 7 buah dan sub wofer 12 inc 6 buah.

"Tersangka ini merupakan mantan napi Lapas Ambon. Ia merupakan residivis yang baru bebas dan kembali ditangkap dalam kasus yang sama," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat dan Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar di press room Polda Maluku, Senin (5/6/2023).

Menurut Kapolresta, residivis ini berhasil diciduk oleh  personel Satreskrim Polresta  Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, pada 2 Juni 2023 di seputaran kawasab Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

"Dulu yang bersangkutan juga ditangkap karena mencuri laptop di mobil," ujarnya.

Sejumlah TKP  yang menjadi lokasi Samsudin Silawane beraksi diantaranya kawasan Pohon Pule depan Alfamidi, Karpan, Depan Kantor Dinas PU Provinsi Maluku - Lorong Toko Meter, kawasan PGRI Ambon, Lorong Sagu, Kudamati  Farmasi, Passo depan SPN, Galunggung Tanah Rata, samping Fresh Market Ambon, depan Gedung KNPI Maluku dan Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil.

Status residivis Samsudin Silawane ini juga diakui Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri.

Menurut Saiful, Samsudin baru saja bebas dengan kasus yang sama pada 31 Januari 2023 dengan masa pidana 4 tahun

"Samsudin Silawane merupakan mantan napi dengan jenis Pidana  pencurian Pasal 363 ayat 1  dan lama pidana 4 tahun. Yang bersangkutan  bebas murni 31 Januari 2023," ungkapnya.

Mantan Kalapas Ambon ini mengaku, Samsudin Silawane tercatat sering masuk keluar Rutan dan Lapas dengan modus dan kasus yang sama pula. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!