Penganiaya Warga Tial Ternyata Residivis

AMBON, MalukuTerkini.com - Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy tersangka kasus penganiayaan terhadap dua warga Tial di Depan Jalan gang salameti Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (17/6/2023) pukul 01.00 WIT ternyata residivis.
Nahumarury sebelumnya merupakan terpidana kasus tindak pidana penganiayaan yang divonis 8 tahun penjara dulu. Kini ia berulah lagi bersama satu rekannya Zulham Lestaluhu yang masih buron.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora didampingi Direktur Rskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan, tersangka menganiaya Fajrul Seknum (21) higga meninggal dunia dan Arafik Henamuly (21) mengalami luka bacok di bokong sebelah kiri.
"Pelaku ini adalah seorang residivis. Dulu dipidana 8 tahun penjara dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan, 3 tahun (masa) percobaan,” jelasnya.
Namun kembali berulah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara rekannya Zulham Lestaluhu masih dalam pencarian.
“Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana,” ujar Kapolresta.
Ia juga menjelaskan barang bukti berupa satu buah sweater warna hitam, satu buah parang dan satu unit sepeda motor Kawasaki D-tracker telah diamankan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan mengaku motif tersangka lakukan pembacokan terhadap dua pemuda Negeri Tial ini karena aksi balas dendam.
Sementara itu, terhadap pelaku penganiayaan warga Tulehu, Abduh Maldini Lestaluhu masih masih dalam penyelidikan.
"Untuk pelaku yang menganiaya warga Tulehu itu masih dalam penyelidikan dan sementara dikembangkan," jelas Kapolresta (MT-04)
Komentar