Sekilas Info

Aliansi Masyarakat Malra Demo Desak Nonaktifkan Kadis PPPA Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara (Malra), melakukan  aksi demo ke Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/7/2023).

Aksi demo terkait kasus Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Katayane yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pegawainya.

Dalam  aksinya, para pendemo yang dikoordinir oleh Canok Kubangun menuntut agar Gubernur Maluku Murad Ismail segera menonaktifkan Katayane.

Para pendemo datang membawa sejumlan  pamflet dan spanduk yang bertuliskan Ayo Perangi Kejahatan Seksual di Maluku, Lindungi Perempuan, Yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Dilecehkan, Tangkap dan Penjarakan David Katayane, serta Negara Harus Melindungi Hak dan Martabat Perempuan.

Menurut Korlap Canok Kubangun, sebagai masyarakat Malra yang berpegang teguh pada hukum Larvul Ngabal maka sangat menjunjung tentang harkat dan martabat perempuan.

"Kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku,” tamdasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, P Rangkoratat yang didampingi Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Daniel Indey langsung menemui para pendemo.

Saat didepan pendemo, Rangkoratat menerima pernyataan sikap yang berisi lima poin dan akan diserahkan kepada pimpinan.

Pernyataan sikap para pendemo yaitu:

  1. Mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku atas nama David Katayane terkait kekerasan seksual terhadap salah satu stafnya.
  2. Meminta kepada Gubernur Maluku agar segera menonaktifkan Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku.
  3. Meminta kepada Polda Maluku agar segera menindak tegas dan menangkap pelaku kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku.
  4. Meminta kepada Komnas HAM dan Polda Maluku memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
  5. Kami akan bersama tua-tua adat menindak tegas dan akan memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan sesuai dengan penerapan sistem hukum adat Larvul Ngabal.

(MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!