Bupati Kepulauan Aru Diperiksa Polisi
AMBON, MalukuTerkini.com - Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/8/2023).
Pemeriksaan Johan Gonga terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kepulauan Aru tahun 2018.
Kasus ini penyidik mendapatkan sejumlah bukti kuat dengan kerugian negara Rp 1.555.083.634 berdasarkan hitungan BPKP.
Orang nomor satu di Bumi Jargaria ini dicecar oleh tim penyidik sejak pagi 10.15 WIT hingga siang hari. Sekitar pukul 13.30 WIT, Johan Gonga terlihat meninggalkan kantor Ditreskrimsus.
Pemeriksaan ini juga untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Johan Gonga dicecar puluhan pertanyaan.
Kehadiran Johan Gonga ini juga untuk memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik setelah sebelumnya pada panggilan pertama ia tidak hadir.
Johan Gonga diperiksa di ruang penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Polisi Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi malukuterkini.com belum memberikan penjelasan terkait pemeriksaan dimaksud.
Namun menurut sumber terpercaya malukuterkini.com, pemeriksaan dilakukan untuk menuntaskan kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kepulauan Aru tahun 2018 tersebut.
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik sudah menjerat empat tersangka diantaranya Umar Rulli Londjo selaku mantan Kepala Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru, Jhon Bernard selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua orang pihak penyedia.
Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung kantor baru Dinas PRKP Aru tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.933.300.000 yang bersumber dari DAU Kabupaten Kepulauan Aru.
Proyek pembangunan tersebut dikerjakan CV. Cloris Perkasa namun diduga mangkrak.
Padahal sejak Desember 2018 telah anggaran 80 persen sudah terealisasi sebesar sebesar Rp1.546.640.000 akan tetapi kenyataan di lapangan progres pekerjaan baru dikerjakan 54 persen.
Proyek ini dimenangkan oleh CV. Cloris Perkasa dengan kontraktor Muhamad Palalo, dikerjakan sejak Nopember 2018 dan sesuai nomor kontrak 011PKP/SP-PK-DAU/2018 hanya 160 hari kalender senilai Rp. 1.933.300.000. (MT-04)