Sekilas Info

KPK Eksekusi Eks Bupati Bursel ke Lapas Ambon

Eks Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa (kiri) dan Johny Rynhard Kasman (kanan).

AMBON, Malukuterkini.com – Eks Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa dieksekusi Jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Kamis (10/8/2023).

“Sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana Tagop Sudarsono Soulisa bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 300 juta. Ditambah dengan membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar,” ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada malukuterkini.com, Jumat (11/8/2023).

Dijelaskan, Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Tagop Sudarsono Soulisa ke Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (10/8/2023)

Selain Tagop, katanya, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaan Tagop yaitu terpidana Johny Rynhard Kasman.

“Terpidana Johny Rynhard Kasman juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 100 juta,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Tagop dijerat  KPK bersama sejumlah pihak karena terlibat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya Rp 10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Bursel melalui Johny Rynhard. Uang Rp 10 miliar itu, salah satunya berasal dari lvana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp 10 miliar itu diduga telah dialinkan oleh Tagop ke sejumlah aset.

Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp 10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar hasil korupsinya tidak diketahui KPK. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!