Pertanyakan Kasus Korupsi Malra, DPW MPMM Datangi Kejati

AMBON, MalukuTerkini.com - DPW Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM)) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (4/9/2023
Kedatangan para mahasiswa yang berlangsung sejak pukul 10.20 hingga 11.00 WIT itu dikoordinir oleh S Difinubun selaku korlap.
Dalam pernyataan sikapnya, para mahasiswa meminta penjelasan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Maluku tenggara (Malra).
Hal ini dilakukan menurut pendemo dalam rangka mendukung supremasi hukum dan pemberantasan korupsi khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Kami Mahasiswa Pemuda Maluku menuntut dan mendesak Kejati Maluku untuk segera menetapkan tersangka atas laporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Langgur yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 yang lalu, karena pembangunan tersebut telah menghabiskan dana Rp 27 miliar namun bangunannya terbengkalai hingga saat ini," ungkap para mahasiswa.
Selain itu dalam pernyataan pendemo mendesak segera mengekspos hasil dari laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Samawi-Warvut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.897.867.000.00 yang dananya telah cair 100 % namun rRuas jalan tidak ditemukan alias fiktif.
"Kami memberikan peringatan keras kepada Kejati untuk tidak main main dengan Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Dian Pulau Tetoat dan pembangunan Gedung DPRD Maluku Tenggara serta Pembangunan kantor Bupati Maluku Tenggara yang semuanya terbengkalai. Jika pernyataan sikap kami yang brsifat tuntutan ini tidak direspon dalam waktu 3 hari mendatang, maka kami akan turun dalam aksi yang sama dengan jumlah masa yang lebih banyak," ancam para mahasiswa.
Menanggapi pernyataan sikap itu, Tim Pidsus yang terdiri dari Fauzy (Koordinator Kejati Maluku) dan Obeth Ansanay langsung menemui pendemo.
Dalam penjelasannya, Fauzy menyampaikan terkait penanganan perkara dugaan TIPIKOR Pembangunan Pasar Langgur, Tim Penyidik Jaksa telah melayangkan surat permohonan Audit ke Inspektorat, namun hingga sampai saat ini belum ada balasan.
Sementara perkara dugaan Tiikor Pembangunan Pasar Langgur, sudah berstatus penyidikan jadi hanya tinggal menunggu waktu perkembangannya.
"Atas nama Pimpinan, kami mengapresiasi aksi hari ini yang dilaksanakan dengan tertib dan damai serta dalam perkembangannya dapat dikawal dan berkoordinasi dengan Kasi Penkum/Humas atau bisa bertemu diwaktu yang akan datang," harapnya.
Usai mendapat penjelasan tim penyidik, para mahasiswa kemudian membubarkan diri meninggalkan kantor Kejati Maluku. (MT-04)
Komentar