Sekilas Info

Dituntut 7 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon Minta Bebas

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Stevy Boy Makalaipessy (38) terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut 7 tahun penjara meminta untuk dibebaskan.

Terdakwa tidak menerima dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Karenanya terdakwa berharap bisa dibebaskan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Permintaan terdakwa ini disampaikan dalam pembelaannya melalui  kuasa hukumnya, Fileo Pistos  Noija dalam sidang dengan agenda pembelaan,  Selasa (12/9/2023). Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai, Orpa Martina.

Terdakwa menyampaikan alasan untuk memint dibebaskan dari tuntutan JPU yang tidak bisa menunjukkan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu 3,57 gram yang didakwakan kepada terdakwa.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Noija saat membacakan pembelaan terdakwa.

Menurut Noija, JPU dalam tuntutannya menyatakan surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain, yakni berita acara penggujian laboratorium.

Dimana yang dimaksudkan adalah berita acara pengujian laboratorium nomor R-PP.01.01. 29A29A1.03.23.71 tertanggal 30 Maret 2023 ditandatangani Indah Nurdiana, S.Farm, Apt telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti yang diterima dalam plastik klip dibungkus dengan amplop coklat berisikan serbuk bening kristal dengan berat 3,57 gram.

Lalu kemudian  yang digunakan untuk pengujian laboratorium 0,12 gram untuk pengujian dengan cara reaksi warna, kromatologi lapis tipis dan uji spektrofotometri sehingga tersisa 3,45 gram.

"Namun surat tersebut itu juga tidak ditunjukkan oleh penuntut umum dalam persidangan," kata Noija.

Noija menyatakan, biasanya dalam amar putusan menyebutkan barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, dan tidak mungkin yang dimusnahkan hanyalah foto barang bukti oleh penuntut umum yang telah ditunjukkan kepada majelis hakim dalam persidangan.

Karena itu, Noija menilai  selama proses persidangan, penuntut umum juga tidak pernah berusaha membuktikan perbuatan terdakwa dengan menunjukkan barang bukti narkotika yang menjadi pokok permasalahan.

"Untuk itu kami meminta kepada majelis hakim yang memutuskan, melepaskan terdakwa oleh karena itu dengan segala tuntutan hukum (onslag van recht verolging," pinta Noija.

Selain itu, Noija juga meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Usai membacakan pembelaan, hakim menunda sidang hingga pekan depan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!