Sekilas Info

Hakim PN Ambon Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkotika Bervariasi

AMBON, MalukuTerkini.com – Enam terdakwa kasus narkotika yang merupakan jaringan Lapas Ambon divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis ini disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang berlangsung di PN Ambon, Senin (30/10/2023) dipimpin majelis hakim diketuai Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael.

Sidang dihadiri JPU Febby Sahetapy dan para penasehat hukum terdakwa.

Para  terdakwa masing-masing Alter Sarimanela, Hendrik Nanlohy, Marco Pelamonia, Rellis Pattiserlihun. Kemudian   dua pegawai Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, yaitu Marvies Syauta dan Aron Yakop Manusama.

Aroon Manusama sendiri divonis 1,3 tahun, sedangkan Marviet Syauta divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah menggunakan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

Vonis Marviet lebih tinggi karena terbukti  sebagai perantara dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aroon Manusama dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," tandas  Hakim.

Selanjutnya, terdakwa Hendri Nanlohy divonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mereka bertiga masing-masung Marco Pelamonia, Relis Pattiserlihun dan Alther Sarimanella.

Mereka ini  merupakan residivis dalam perkara yang sama, sehingga divonis lebih tinggi.

Marco Pelamonia dan Alther Sarimanella divonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subider 6 bulan kurungan. Sementara   Relis Pattiserlihun divonis 5 tahun  penjara denda Rp 1 miliar 6 bulan.

Vonis majelis hakim  lebih ringan dan lebih berat dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutan JPU terdakwa Aron dituntut hukuman penjara 1,6 tahun. Sama halnya dengan rekan kerjanya Marvies Syauta.

Sementara Alter Sarimanela dituntut penjara 8 tahun denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan penjara. Ia merupakan residivis kasus serupa dan masih menjalani hukuman di Lapas Ambon, Hendrik Nanlohy dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, Marco Pelamonia residivis kasus serupa ini dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara; Rellis Pattiserlihun, residivis kasus serupa ini dituntut penjara 4 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 8 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap berawal saat penangkapan terhadap Aron dan Marvies.

Keduanya ditangkap pada Rabu (15/3/2023) oleh aparat BNN Provinsi Maluku di lokasi berbeda di kota Ambon.

Penangkapan berawal saat aparat BNN mengamankan terdakwa Marvies. Ia dibekuk di rumah keluarga Marcella Mailowa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Ambon, sekitar pukul 16.30 WIT.

Usai mendengar vonis majelis hakim 5  terdakwa  menyatakan pikir-pikir, semantara terdakwa  Alther Sarimanela   langsung mengajukan banding. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!