Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora
AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Indonesia memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah air dengan mudah.
Dalam rilis humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.
“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada tanah air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Silmy menjelaskan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal.
Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas. Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin.
Dikatakan, beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya diantaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. (MT-04)