1. Beranda
  2. Ekonomi

DPRD Ambon Tetapkan Perda Pajak & Retribusi Daerah

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – DPRD Kota Ambon menetapkan Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (perda).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rerald Mailoa didampingi Wakil Ketua Rustam Latupono.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, salah satu urusan penyelenggaraan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pajak dan retribusi daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat ditunjukkan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah,” katanya.

Dijelaskan, sesuai pasal 23A UUD 1945 pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, dan dalam pasal 94 undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pempus dan Pemda menyebutkan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda.

"Itu menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi. Di daerah pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber PAD sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemda  dalam rangka memberikan pelayanan publik sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah, dan rasionalisasi retribusi daerah dalam upaya untuk mengurangi kebakaran," jelasnya.

Menurutnya, adapun catatan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai panduan dalam pembahasan  Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah untuk sektor retribusi ada kebijakan pengobatan retribusi pengujian keterangan bermotor,  kebijakan pembebasan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, kebijakan pembebasan retribusi pelayanan daerah,  kebijakan pembebasan retribusi terminal dan kebijakan pembebasan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

"Khusus untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor saya berharap dalam waktu ke depan kita dapat segera membentuk badan layanan umum daerah untuk mengelola aset milik pemerintah kota supaya dapat membuka peluang bagi kita untuk retribusi guna memberikan kontribusi bagi PAD. Walaupun dengan hilangnya beberapa objek pajak dan retribusi bukanlah berarti sebagai suatu hambatan dalam pelayanan publik kepada masyarakat kota Ambon," ungkapnya.

Dijelaskan, Pemkot Ambon masih punya banyak peluang untuk meningkatkan PAD melalui kegiatan intensifikasi terhadap sumber-sumber yang menjadi kewenangan  Pemkot baik pajak maupun retribusi daerah.

"Misalnya untuk pajak bumi dan bangunan potensi kita cukup besar tetapi sampai dengan saat ini kita belum maksimal dalam upaya untuk melakukan pemungutan, demikian pula pada pajak restoran yang juga  memiliki peluang besar untuk bisa kita tingkatkan PAD. Oleh karena itu, pada seluruh OPD yang berkaitan dengan pajak dan retribusi agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat memaksimalkan sumber-sumber pendapatan yang kita miliki," jelasnya. (MT-05)

Berita Lainnya