Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Oknum Auditor BPK Penerima Uang Korupsi SPPD Fiktif

AMBON, MalukuTerkini.com - Hakim Ketua perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 memerintahkan oknum audtor BPK RI yang ikut menerima uang hasil korupsi dihadirkan ke persidangan.
Permintaan ini juga sudah disinggung oleh Hakim Ketua Harris Tewa dalam sidang lanjutan, Senin (20/11/2023).
Kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/11/2023), Harris Tewa yang juga Wakil Ketua PN Ambon kembali menegaskan oknum BPK RI tersebut harus dihadirkan untuk kepentingan proses sidang lanjutan dalam perkara tersebut.
“Kami pada sidang kemarin juga telah menegaskan untuk JPU agar menghadirkan oknum BPK RI yang disebut Terima uang dari BPKAD melalui Inspektorat dalam sidang," tandasnya.
Harris yang pernah menjabat Ketua PN Garut itu mengaku kehadirannya oknum BPK yang diketahui bernama Sulistyo harus dihadirkan guna memberikan keterangan didalam sidang.
"Alasannya dia (Sulistyo-red) harus pertanggungjawabkan apa yang dilakukannya di depan persidangan supaya kita bisa melihat sejauh mana perannya. Kami juga meminta agar keseluruhan nama-nama yang disebutkan dalam persidangan untuk dihadirkan pada senin pekan depan juga,“ ungkap Harris yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Masohi itu.
Informasi menyebutkan, oknum BPK RI diketahui bernama Sulistyo ini, pernah bertugas di BPK RI Perwakilan Maluku, namun dikarenakan kasus ini ia pun sudah ditarik ke kantor pusat di Jakarta.
Sulistyo diduga tidak menerima Rp 350 juta. Namun dana tersebut melalui Inspektorat sehingga oknum BPK hanya menerima Rp 200 juta.
Sebagaimana diketahui, enam pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada BPKAD Tanimbar tahun anggaran 2020 senilai Rp 9 miliar.
Para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD dan kini telah menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020), dan Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020).
Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar senilai Rp 6.682.072.402. (MT-04)
Komentar