Jual BBM Ilegal, Sejumlah Sopir & Operator SPBU di Ambon Diciduk Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, berhasil mengungkap praktek penjualan BBM secara ilegal di area SPBU, kamis (23/11/2023).
Tim yang dipimpin Kasubdit 4 Tipditer Kompol Andi Zulkifli menangkap tangan terhadap para pelaku penyalahgunaan JBP (Jenis Bahan Bakar Minyak Penugasan) yaitu pertalite.
Pengungkapan kasus terjadi di area SPBU Tanah Rata, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mereka yang ditangkap adalah sejumlah sopir mobil mewah, yang melakukan pengisian BBM berulang-ulang dengan menggunakan tangki modifikasi dan jerigen.
“Kita ada mengamankan tindakan yang mana orang tersebut melakukan pengisian BBM pertalite. Memang tidak diperbolehkan mereka berulang-ulang mengisi di mobil berisi jeringan ataupun juga tangki modifikasi,” kata Kompol Andi Zulkifli.
Ia menjelaskan, untuk melancarkan praktek tersebut, pihak sopir menggunakan nomol plat mobil ganda, yang jumlahnya mencapai belasan buah untuk satu unit mobil.
Untuk mengisi BBM pertalite berulang ulang juga, para pelaku menggunakan banyak barcode agar bisa berulang masuk ke area SPBU.
“Mereka menggunakan cara dengan memakai beberapa plat mobil jumlahnya sampai belasan plat, kemudian mereka menggunakan barcode agar mereka berulang-ulang masuk mengisi pertalite. Tentu ini efeknya banyak karena terjadi kerugian dari masyarkat dan juga kerap menyebabkan antrian yang begitu panjang,” jelasnya
Praktek tersebut telah berlangsung lama, dan menjadi keluhan warga, yang kerap mengantri di SPBU tersebut.
Sesuai hasil pengungkapan kasus, sebanyak orang langsung diamankan petugas. Mereka adalah Fahrul Ode, Muhammad Rizal dan Mulyadi sebagai sopir, serta Ahmad Rifai Yasin sebagai operator Nosel SPBU.
Mereka kini diamankan di mako Krimsus Polda Maluku di Batu Gajah kota Ambon untuk penyelidikan lanjutan.
Tiga unit Mobil mewah dan satu mobil pick up, bersama belasan jerigen berisi penuh BBM pertalite turut diamankan sebagai barang bukti. (MT-04)
Komentar