Sekilas Info

UMP Maluku 2024 Naik, Ini Penjelasannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina

AMBON, MalukuTerkini.com - Upah Minimum Provinsi (UMP)  Maluku tahun 2024 mengalami kenaikan.

"Kenaikan UMP Maluku 2024 itu berkisar sekitar 4,88%. Penghitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina kepada malukuterkini.com, di kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/11/2023).

Menurut Rizal, UMP Maluku 2024 menjadi Rp 2.949.953 atau naik sekitar Rp 137.125 dari UMP 2023 sebesar Rp 2.812.827.

"Pada saat rapat dengan dewan pengupahan yang dihadiri oleh Asosiasi pekerja,  pengusaha ada dewan akademisi maka terjadi kesepakatan bahwa UMP provinsi Maluku yang mulai berlaku tahun  Januari 2024 itu di kisaran Rp 2.949.953," ungkapnya.

Ia menambahkan UMP Maluku 2024 tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2271 TAhun 2023 setelah melalui rapat bersama Dewan Pengupahan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!