Dua Kali Sekda SBT Mangkir Dari Panggilan Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Sekda Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumaratu dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Djafar Kwairumaratu harusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)Tahun Anggaran 2021.
Ia dijadwalkan untuk diperiksa hari ini Rabu (6/12/2023) namun hingga jam kantor berakhir tidak ada penjelasan atas ketidakhadirannya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (6/12/2023) mengaku panggilan kepada sekda ini sudah kedua kali namun tidak juga hadir.
Pada panggilan pertama, Sekda memberikan alasan sementara menjalankan tugas dinas dan pada panggilan kedua hari ini tanpa ada pemberitahuan.
"Hari ini Sekda SBT tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai saksi. Ketidakhadiran Sekda SBT tidak diketahui alasannya, karena penyidik sampai hari ini tidak menerima informasi apapun," tandasnya.
Karena itu atas ketidakhadiran sekda ini maka selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, namun harapan penyidik agar Sekda SBT dapat secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa tersebut.
Sebelumnya dalam kasus ini Penyidik Kejati Maluku, yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly resmi menahan IL .
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka IL meupakan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten SBT, sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun ditingkatkan sebagai tersangka berdasarkan kesepakatan Tim Penyidik dan perolehan cukup bukti, atas keterlibatan tersangka dalam perbuatan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, menjelaskan tersangja IL selaku bendahara pengeluaran telah memenuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 dan berdasarkan perolehan bukti yang cukup, Tim Penyidik meningkatkan status saksi sebagai tersangka. (MT-04)
Komentar