Sekilas Info

Jaksa Tuntut Anak Ketua DPRD Ambon 6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Abdul Aprizal Shehaan alias Abdi  dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Abdi yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta ini dituntut JPU atas kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang yang terjadi Minggu (30/7/2023) pukul 21.10 wit di kawasan Talake.

Tuntutan JPU Endang Anakoda disampaikan dalam sidang, dipimpin oleh majelis hakim Harris Tewa selaku Hakim Ketua, dengan didampingi dua hakim anggota masing-masing Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay.

Sidang berlangsung  di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/1/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan  oleh JPU. Terdakwa sendiri didampingi tim kuasa hukumnya Munir Kairoty.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan  terdakwa Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban Rafli Rahman Sie.

"Terdakwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia  sebagaimana dalam pasal 351 ayat 3," tandas JPU.

JPU meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat menjatuhka. Vonis kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama 6 tahun.

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama 6 tahun,“ ungkap JPU.

JPU menyampakkan hal-hal memberatkan diri terdakwa dimana perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sedangkan hal meringankan, terdakwa  berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahan.

Usai membacakan tuntutan JPU, Hakim kemudian menunda sidang  hingga  Rabu (10/1/2024) dengan agenda  pembelaan dari terdakwa.

Proses sidang yang juga dihadiri oleh  keluarga korban, Rafli Rahman Sie nyaris ricuh.

Pasalnya keluarga terdakwa sempat tidak puas dan tidak menerima tuntutan JPU dan menyatakan terdakwa sudah bebas.

Kendati sempat ribut namun berhasil dikendalikan dan terdakwa kembali digiring menuju mobil tahanan untuk dikembalikan ke Rutan Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!