1. Beranda
  2. Ekonomi

Tak Jadi Tertibkan Ruko Pasar Mardika, Ini Langkah Pemprov Maluku

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomor 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023, untuk melakukan Penertiban dan Pengosongan Ruko Pasar Mardika, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku didampingi pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan Penertiban dan Pengosongan Ruko Pasar Mardika, Selasa (9/1/2024).

Kendati dalam pelaksanaan penertiban tersebut terjadi penolakan dari pihak pedagang pasar yang ada pada ruko.

Pemprov Maluku menanggapinya dan langsung  melakukan dialog bersama di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (9/1/2024) yang dipimpin oleh Asisten II Sekda Maluku Habibah Saimima.

Kasat Pol PP Provinsi Maluku, Titus FL Renwarin,  memgaku pihaknya merupakan penanggung jawab dari Operasi Penindakan Ruko Pasar Mardika, namun hal itu terhalangi oleh massa pendemo dari pengguna ruko yang inabsensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan dalam pemanfaatan bangunan dan ruang ruko.

“Tadi perwakilan pemilik ruko dan pedagang telah hadir dalam pertemuan bersama dan telah disepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran ruko, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri,” ungkapnya.

Ia berharap, agar segala proses penyelesaian masalah ruko ini dapat diselesaikan dan ruko yang inabsensi itu bisa ditindak dan segera melaksanakan tanggung jawabnya.

“Jadi saya mengharapkan kepada seluruh warga Masyarakat agar ini jangan disalahpahami, bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan semena-mena, tetapi ini perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Daniel Pasodung, dalam wawancaranya pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber PAD.

“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar, namun dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya,” urainya. (MT-04)

Berita Lainnya